Pasal 953
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Perencanaan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan dan pengusulan rencana kebutuhan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika. (3) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan
bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operas1 yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya. (4) Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
