Pasal 945
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Penindakan Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. (2) Seksi Penindakan Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara.
(3) Seksi Penindakan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. (4) Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai selain Hasil Tembakau. Pasal946 Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pasal947 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan. Pasal948 Subdirektorat Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan Kepabeanan; b. Seksi Penyidikan Cukai; c. Seksi Barang Hasil Penindakan; dan d. Seksi Tempat Tahanan. Pasal949 (1) Seksi Penyidikan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Penyidikan Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan tindak pidana pencucian uang. (3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi
dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic, serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.
