PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 944
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Penindakan terdiri atas: a. Seksi Penindakan Kepabeanan I; b. Seksi Penindakan Kepabeanan II; c. Seksi Penindakan Cukai I; dan d. Seksi Penindakan Cukai II.
