Pasal 911
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemantauan tindak lanjut arahan p1mpman atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
