Pasal 889
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manaJemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengam bilan dan pengum pulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, UJl coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi,
pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi ( accountable for documentation), serta pengelolaan aset teknologi informasi. (2) Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna teknologi jasa kepabeanan, informasi kepada pemberian pengguna, dukungan koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapa1an
ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. (3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko
dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.
