Pasal 886
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, manaJemen layanan pengguna, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi dan mana_Jemen kelangsungan layanan teknologi informasi. Pasal887 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan manaJemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
