Pasal 884
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Perancangan Sistem Informasi; b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi. Pasal885 ( 1) Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.
