Pasal 877
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi; c. Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi; d. Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional. Pasal878 Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital. Pasal879 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan teknologi informasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan transformasi digital; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen program teknologi informasi.
