Pasal 876
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi;
c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi; d. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
