Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
( 1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit
kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal88 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan d. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
