Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase; d. pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. Pasal86 Biro Advokasi terdiri atas: a. Bagian Advokasi I; b. Bagian Advokasi II; c. Bagian Advokasi III; d. Bagian Advokasi IV; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
