Pasal 865
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Banding mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabenan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak, yang objek sengketanya berupa Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak yang objek sengketanya berupa penetapan kembali Direktur Jenderal dari hasil audit kepabeanan dan penelitian ulang.
