Pasal 863
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai; c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak. Pasal864 Subdirektorat Banding terdiri atas: a. Seksi Banding; b. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I; dan c. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II.
