Pasal 853
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral. (2) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN. (3) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)., ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia. (4) Seksi Kerja Sama Perdagangan Be bas IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.
