Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. (2) Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
