Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rug1 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; c. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan; d. pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas peraturan perundang-undangan yang dampak terhadap masyarakat luas; dan rancangan mempunyai e. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/ atau
pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum. Pasal82 Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan c. Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.
