PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 815
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.
