PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 814
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus lainnya.
