Pasal 803
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi. Pasal804 Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi; b. Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi; dan c. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.
