PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 796
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan; d. pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan; e. pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
