Pasal 775
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan pemberitahuan pengangkutan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang
irnpor sernentara, re-irnpor, Carnet, Rush Handling, barang kirirnan, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penurnpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan; d. penyiapan bahan perurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang irnpor barang larangan dan pernbatasan, irnpor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, tern.pat penirnbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang rnilik negara; dan e. penyiapan bahan perurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang irnpor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
