Pasal 774
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Impor mempunyru tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan tempat penimbunan pabean, impor untuk dipakai, impor sementara, re-1mpor, pemberitahuan pabean pengangkutan, pemberitahuan pabean impor, carnet, rush handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan, impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta tugas lain di bidang impor seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EODB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
