Pasal 770
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunym tugas melakukan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal, pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset mempunym tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, fasilitas kesehatan pegawai, rumah negara, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas aset, serta pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.
