Pasal 764
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 763, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, penyusunan perencanaan clan
evaluasi atas perencanaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pendampingan, asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai; c. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi dan penelaahan penatausahaan Daftar Barang Milik Negara dan konsolidasi penyusunan Laporan Barang Milik Negara tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPBE 1) Direktorat J enderal Bea dan Cukai; d. peny1mpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan e. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
