PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 745
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
