PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 743
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis Kepabeanan; c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; d. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; e. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; f. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; g. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; h. Direktorat Kepatuhan Internal;
- Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; j. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; k. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
- Direktorat Interdiksi Narkotika; m. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.
