Pasal 742
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi,
serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
