PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 735
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; dan d. penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, dan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
