PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 717
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian
Internasional mengenai pertukaran informasi, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
