Pasal 715
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; c. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian In ternasional mengena1 pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
