PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 705
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional; c. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
