PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 704
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional; d. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan di bidang perpajakan internasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan In ternasional.
