PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 680
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang transformasi proses bisnis; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; clan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
