PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 657
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Sistem lnformasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; d. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
