PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 656
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
