Pasal 644
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Strategis; b. Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan c. Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan. Pasal645 (1) Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor). (2) Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan. (3) Seksi Evaluasi Implementasi mempunyai tugas melakukan Desain Kelembagaan peny1apan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan. Subdirektorat mempunyai pelaksanaan implemen tasi Pasal646 Pengembangan Manajemen Kepegawaian tu gas melaksanakan perancangan dan UJl coba rancang bangun serta evaluasi pengembangan di bidang manaJemen
kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manaJemen kepegawaian lainnya. Pasal647 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji co ba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi; d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian.
