PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 643
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang; b. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait; c. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara atau pihak donor);
d. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
