Pasal 637
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan. (2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJ1an kepatuhan internal. (3) Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan
pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance). Pasal638 Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat. Pasal639 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal; b. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya; c. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya; d. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan e. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
