PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 635
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan; b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJian kepatuhan internal; dan c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
