Pasal 611
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan prioritas inisiatif strategis atas kebutuhan data dan informasi, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, penyusunan proses bisnis, pengendalian dan pemantauan program kerja, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; b. penyusunan kebijakan dan prosedur, pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan data,
perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen kualitas data; c. penyusunan arsitektur data warehouse, kebijakan pengelolaan data internal dan eksternal, kebijakan pengelolaan kamus data, dan pengelolaan standardisasi data, serta perumusan dan pengembangan model dan desain data; dan d. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, analisis data dan manajemen risiko kepatuhan, prosedur kerja, dan proses bisnis di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
