PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 610
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.
