Pasal 605
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri. (2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
(3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership).
