Pasal 603
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; c. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan d. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership). Pasal604 Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Dalam Negeri; b. Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan c. Seksi Kemitraan Wajib Pajak.
