Pasal 601
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Hubungan Internal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kornunikasi internal. (2) Seksi Hubungan Ekstemal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kornunikasi eksternal. (3) Seksi Pengelolaan Berita rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengurnpulan berita dan pernberian tanggapan. (4) Seksi Pengelolaan Situs rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.
