PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 599
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
b. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan rnasyarakat; c. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehurnasan, baik internal rnaupun eksternal, serta pernantauan dan pengelolaan berita; dan d. pengelolaan situs.
