PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 595
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan lnformasi; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan d. bimbingan pelaksanaan pelayanan.
