Pasal 579
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak; c. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; dan e. pemantauan pengawasan. pengendalian
