PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 578
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunya1 tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.
