PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 571
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.
