PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 570
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan
kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
